PROGRAM USAHA
MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
(ASRI CHAINSAW
BUYBACK PROGRAM)
1.
LATAR BELAKANG
Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) telah melaksanakan
berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama yang
tinggal disekitar Taman Nasional Gunung Palung (TNGP). Program-program tersebut
dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Yayasan yang concern dibidang kesehatan masyarakat dan konservasi hutan. Namun
demikian Yayasan ASRI masih menghadapi tantangan, yaitu masih terdapat
masyarakat yang menebang
pohon di hutan.
Mereka adalah masyarakat
yang secara turun temurun menjadi
logger dan tidak mempunyai sumber ekonomi lain. Rendahnya tingkat pendidikan,
kurangnya ketrampilan dan minimnya akses informasi menjadi faktor penyebab
utama dilakukannya kegiatan perambahan hutan.
Yayasan ASRI menghendaki adanya pengalihan pekerjaan
dari kegiatan perambahan hutan menjadi pekerjaan atau usaha produktif lainnya
secara permanen. Sehingga dengan usaha
baru, yang cepat menghasilkan pendapatan, maka kegiatan perambahan dapat
dihentikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) kemudian meluncurkan Program
Kewirausahaan Keluarga para logger
melalui bentuk kegiatan Bisnis Bersama. Yayasan ASRI akan memberikan modal usaha (bagi si logger dan istrinya) dan saling kerjasama untuk mengembangkan usaha. Program ini bertujuan
mencetak calon Tukar Chainsaw menjadi seorang wirausaha mandiri.
2.
TUJUAN
Yayasan ASRI menghendaki bahwa tujuan
program ini ada 3 (tiga) yaitu :
1.
Membangun usaha
permanent yang berkelanjutan diluar penebangan kayu bagi para logger berbasis
usaha keluarga sesuai dengan keahlian dan potensi.
2.
Membantu
penguatan dukungan keuangan tingkat keluarga logger dengan adanya system
pengelolaan keuangan yang sederhana, aplikatif dan mudah dilakukan oleh para
logger calon mitra program.
3.
Membantu
penambahan modal usaha bagi para logger untuk memulai usaha produktif memalui
bisnis bersama.
3.
SASARAN
Target Program Kewirausahaan Keluarga ini untuk para
penebang pohon di hutan (logger) dan keluarganya, terutama yang tinggal di
sekitar TNGP. Dengan demikian, apabila
ekonomi masyarakat membaik, maka akan
berdampak terhadap kualitas kesehatan dan keterjagaan kelestarian hutan yang
ada di TNPG.
4.
KETENTUAN DASAR MITRA UMKM
1.
Penyertaan modal
oleh calon
mitra di peroleh dari penjualan chainsaw
yang dimilikinya, dan ASRI akan membeli chainsaw tersebut dan calon mitra memegang komitmen untuk menjaga kelestarian hutan sehingga tidak boleh
bekerja menebang/merambah hutan lagi.
2.
Penyerahan modal
usaha bersama tidak diberikan secara tunai dari ASRI kepada Mitra UMKM,
melainkan modal usaha di belanjakan secara bersama-sama. Pembelanjaan
bersama-sama ini dibuktikan dengan nota resmi sebagai alat bukti transaksi.
Tahap pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan usaha, yang bersumber dari
Rencana Anggaran Belanja.
3.
ASRI memberikan
kepercayaan pengelolaan usaha bersama kepada Mitra, bilamana terjadi kendala/masalah dalam usaha bersama
maka ASRI memberikan pendampingan untuk bersama-sama
menghasilkan solusi. Mitra UMKM dalam pengelolaan usaha
bersama, hindari perbuatan yang melanggar hukum dan menyimpan barang-barang
terlarang.
4.
Dana investasi
akan dipergunakan untuk kegiatan usaha produktif guna meningkatkan pendapatan
dan mutu kehidupan keluarga. Sehingga akan
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
5.
Atas investasi
modal bisnis bersama tersebut tidak dikenakan bunga, melainkan Mitra UMKM berkewajiban membagi hasil keuntungan bersih secara
angsuran setiap minggu/musim sebesar 45% dari keuntungan bersih dari usaha
bersama yang dijalankannya. Batas pembagian hasil usaha hingga
sebesar penyertaan investasi modal bisnis bersama oleh ASRI. Setelah itu, usaha otomatis menjadi 100% milik dan
tanggungjawab Mitra UMKM.
6.
Mitra UMKM
berkewajiban menabung untuk investasi usaha dan cadangan resiko bisnis, dimana
penyimpanan tabungan usaha dilakukan oleh ASRI disini. Angsuran tabungan usaha tersebut minimal 10% dari
keuntungan bersih dari usaha yang dijalankanya, di mana penyetoran dilakukan
bersamaan dengan angsuran pembagian hasil usaha setiap minggu/musimnya.
Pengembalian tabungan usaha yang disimpan pada ASRI, akan dilakukan setelah Mitra menyelesaikan pelunasan angsuran bagi hasil total
hingga sebesar penyertaan investasi modal dari ASRI dan tanpa ada
potongan.
7. Pembagian hasil yang
telah disepakati akan dibayarkan oleh Mitra kepada Pihak ASRI hingga penyertaan
modal investasi bisnis dikembalikan seluruhnya oleh Mitra kepada ASRI tanpa
jangka waktu yang ditentukan. Selanjutnya Mitra berkewajiban membuat
administrasi pembukuan keuangan dengan didampingi oleh ASRI
8. Terhadap perjanjian
bisnis bersama, tidak dikenakan jaminan dengan pengikatan legal atas harta
bergerak maupun tidak bergerak milik Mitra.
9. ASRI berkewajiban
mendampingi, dalam mengembangkan usahanya, teknis operasional usaha dan
pemasaran hasil usaha bersama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar