Profil


PROGRAM USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
(ASRI CHAINSAW BUYBACK PROGRAM)


1.    LATAR BELAKANG
Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) telah melaksanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama yang tinggal disekitar Taman Nasional Gunung Palung (TNGP). Program-program tersebut dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Yayasan yang concern dibidang kesehatan masyarakat dan konservasi hutan. Namun demikian Yayasan ASRI masih menghadapi tantangan, yaitu masih terdapat masyarakat   yang  menebang  pohon  di  hutan.  Mereka  adalah  masyarakat  yang secara turun temurun  menjadi logger dan tidak mempunyai sumber ekonomi lain. Rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya ketrampilan dan minimnya akses informasi menjadi faktor penyebab utama dilakukannya kegiatan perambahan hutan.

Yayasan ASRI menghendaki adanya pengalihan pekerjaan dari kegiatan perambahan hutan menjadi pekerjaan atau usaha produktif lainnya secara permanen.  Sehingga dengan usaha baru, yang cepat menghasilkan pendapatan, maka kegiatan perambahan dapat dihentikan.

Berdasarkan uraian di atas, maka Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI)  kemudian meluncurkan Program Kewirausahaan  Keluarga para logger melalui bentuk kegiatan Bisnis Bersama. Yayasan ASRI akan  memberikan modal usaha  (bagi si logger dan istrinya) dan saling kerjasama untuk mengembangkan usaha. Program ini bertujuan mencetak calon Tukar Chainsaw menjadi seorang wirausaha mandiri.

2.    TUJUAN
Yayasan ASRI menghendaki bahwa tujuan program ini ada 3 (tiga) yaitu :
1.      Membangun usaha permanent yang berkelanjutan diluar penebangan kayu bagi para logger berbasis usaha keluarga sesuai dengan keahlian dan potensi.
2.      Membantu penguatan dukungan keuangan tingkat keluarga logger dengan adanya system pengelolaan keuangan yang sederhana, aplikatif dan mudah dilakukan oleh para logger calon mitra program.
3.      Membantu penambahan modal usaha bagi para logger untuk memulai usaha produktif memalui bisnis bersama.

3.    SASARAN
Target Program Kewirausahaan Keluarga ini untuk para penebang pohon di hutan (logger) dan keluarganya, terutama yang tinggal di sekitar TNGP.  Dengan demikian, apabila ekonomi masyarakat   membaik, maka akan berdampak terhadap kualitas kesehatan dan keterjagaan kelestarian hutan yang ada di TNPG.

4.     KETENTUAN DASAR MITRA UMKM
1.      Penyertaan modal oleh calon mitra di peroleh dari penjualan chainsaw yang dimilikinya, dan ASRI akan membeli chainsaw tersebut  dan calon mitra memegang komitmen untuk menjaga kelestarian hutan sehingga tidak boleh bekerja menebang/merambah hutan lagi.
2.      Penyerahan modal usaha bersama tidak diberikan secara tunai dari ASRI kepada Mitra UMKM, melainkan modal usaha di belanjakan secara bersama-sama. Pembelanjaan bersama-sama ini dibuktikan dengan nota resmi sebagai alat bukti transaksi. Tahap pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan usaha, yang bersumber dari Rencana Anggaran Belanja.
3.      ASRI memberikan kepercayaan pengelolaan usaha bersama kepada Mitra, bilamana terjadi kendala/masalah dalam usaha bersama maka ASRI memberikan pendampingan untuk bersama-sama menghasilkan solusi. Mitra UMKM dalam pengelolaan usaha bersama, hindari perbuatan yang melanggar hukum dan menyimpan barang-barang terlarang.
4.      Dana investasi akan dipergunakan untuk kegiatan usaha produktif guna meningkatkan pendapatan dan mutu kehidupan keluarga. Sehingga akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi serta perkembangan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
5.      Atas investasi modal bisnis bersama tersebut tidak dikenakan bunga, melainkan Mitra UMKM berkewajiban membagi hasil keuntungan bersih secara angsuran setiap minggu/musim sebesar 45% dari keuntungan bersih dari usaha bersama yang dijalankannya. Batas pembagian hasil usaha hingga sebesar penyertaan investasi modal bisnis bersama oleh ASRI. Setelah itu, usaha otomatis menjadi 100% milik dan tanggungjawab Mitra UMKM.
6.      Mitra UMKM berkewajiban menabung untuk investasi usaha dan cadangan resiko bisnis, dimana penyimpanan tabungan usaha dilakukan oleh ASRI disini. Angsuran tabungan usaha tersebut minimal 10% dari keuntungan bersih dari usaha yang dijalankanya, di mana penyetoran dilakukan bersamaan dengan angsuran pembagian hasil usaha setiap minggu/musimnya. Pengembalian tabungan usaha yang disimpan pada ASRI, akan dilakukan setelah Mitra menyelesaikan pelunasan angsuran bagi hasil total hingga sebesar penyertaan investasi modal dari ASRI dan  tanpa ada potongan.
7.      Pembagian hasil yang telah disepakati akan dibayarkan oleh Mitra kepada Pihak ASRI hingga penyertaan modal investasi bisnis dikembalikan seluruhnya oleh Mitra kepada ASRI tanpa jangka waktu yang ditentukan. Selanjutnya Mitra berkewajiban membuat administrasi pembukuan keuangan dengan didampingi oleh ASRI
8.      Terhadap perjanjian bisnis bersama, tidak dikenakan jaminan dengan pengikatan legal atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Mitra.
9.      ASRI berkewajiban mendampingi, dalam mengembangkan usahanya, teknis operasional usaha dan pemasaran hasil usaha bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar